Arus pulang liburan Nataru di Terminal Kampung Rambutan. © 2021 Warta.top/Iqbal Nugroho
Warta.top – Satgas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat mudik saat Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 27,6 juta orang akan tetap pulang meski sudah dilarang.
Survei ini diikuti 61.998 responden, 25,9 persen di antaranya berprofesi sebagai pegawai swasta, kemudian selebihnya PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, pengusaha, ibu rumah tangga, dan lain-lain.
Destinasi mudik terbanyak adalah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik lebaran tahun ini akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa periode libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Berikut sejumlah fakta dan sanksi yang telah disiapkan pemerintah yang dirangkum oleh merdeka.com.
1. Ada varian baru Covid-19, ugal-ugalan pulang, jumlah kasus positif harus naik
Tim Ahli Satgas Covid-19 / Pakar Biostatistik FKM Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan memprediksi akan ada lonjakan kasus Covid-19 jika masyarakat tetap bertekad pulang pada 2021. Peningkatan kasus akan terjadi di daerah tujuan wisatawan.
“Dampak perpindahan penduduk secara besar-besaran sekaligus saat mudik. Artinya, kalau seperti mudik tahun lalu juga akan terjadi peningkatan kasus di daerah-daerah yang akan mudik, dan itu juga harus kita antisipasi,” kata Iwan.
Selain itu, jika masyarakat terus ngotot mudik ke wilayahnya, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran kasus Covid-19 di daerah asal mudik. Pasalnya, ada risiko tertular saat dalam perjalanan menuju kawasan mudik.
“Ke daerah asalnya juga akan meningkat karena mereka berisiko tertular dalam perjalanan, jadi mereka kembali membawa virus lalu menularkannya. Dan yang perlu kita waspadai adalah banyak yang dipicu oleh varian mutasi virus covid-19 yang menularkan lebih cepat, ”ujarnya.
2. Kemenhub dan Polri akan membangun 300 titik pemblokiran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pihaknya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pihak polisi dan Kepala Korps Lalu Lintas Polisi (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono untuk mengisolasi lebih dari 300 lokasi.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan langkah pengetatan bagi pemilik kendaraan pribadi dan bus pelat hitam yang hendak mudik ke luar kota. Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan polisi untuk mengambil tindakan.
“Kami juga lihat ada kendaraan pribadi, bus plat hitam, mobil plat hitam. Kami akan menindak tegas jika diperlukan,” ucapnya.
3. Orang tua rentan terhadap infeksi
Kementerian Perhubungan pun mendapat himbauan dari Kementerian Kesehatan agar para orang tua berpotensi terpapar virus Covid-19 secara cepat dan bisa menyebabkan angka kematian yang lebih tinggi bagi para lansia jika banyak orang yang pulang ke Idul Fitri 2021.
“Dimana jika kita mengunjungi orang tua kita akan menimbulkan bahaya bagi orang tua kita. Terakhir kita bisa melihat India, Amerika, dan negara-negara di Eropa dengan peningkatan gelombang kedua yang tinggi,” kata Menteri Perhubungan Budi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait larangan puasa dan mudik Lebaran 2021. Agar mereka tahu kenapa pemerintah melarang mudik, bukan sekedar melarang tanpa sebab dan akibat.
4. Pegawai negeri yang ceroboh untuk pulang dapat dikenakan penundaan promosi sampai mereka dipecat
Ada sanksi bagi PNS dan PPPK yang diputuskan pulang ke Lebaran 2021. Merujuk SE, disiplin sanksi PNS diatur dalam angka 3 huruf b.
Pemberian sanksi disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Nomor 2018 tentang Pengelolaan PPPK. ”
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PNS dapat dikenai sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan ketidakpuasan tertulis.
Sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji dan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi yang tinggi bisa berupa penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat.
Begitu pula dengan PPPK, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Paling banyak dapat diberhentikan secara tidak hormat oleh kontraknya karena dianggap telah melakukan pelanggaran tingkat tinggi.
5. Mudik nekat siap kena sanksi
Ketua Satgas Doni Monardo menegaskan bahwa pelanggaran larangan mudik lebaran di SE ini akan dikenakan denda, sanksi sosial, kurungan dan / atau hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyusunan SE adalah mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di desa / kelurahan selama Ramadhan dan Lebaran.
Sedangkan tujuannya untuk memantau, mengontrol, dan mengevaluasi guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.
“Periode penghapusan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah 6-17 Mei 2021 dan upaya penanggulangan Covid-19 dilakukan pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” tandasnya dalam SE.
[bim]
Baca juga:
Larangan mudik, kereta api untuk bepergian dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021
Perhatikan! Inilah orang-orang yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Dilarang Pulang
Pemprov Jabar ASN terpaksa harus pulang harus mendapat izin tertulis dari atasannya
Aturan Larangan Mudik 2021 Dikeluarkan, Ada Sanksi Hukuman Bagi Yang Nekat
Dishub Siapkan 338 sekat yang akan dijaga TNI-Polri agar pemudik tidak masuk ke Jawa Barat
Menteri Sandiaga meminta masyarakat menaati larangan mudik agar pariwisata cepat naik
Ketua DPR: Masyarakat Mempertanyakan Larangan Pulang, Tapi Wisata Tidak Dilarang
Baca selanjutnya: 1 Ada Varian Covid-19 Baru …