Arus mudik di Stasiun Gambir. © 2016 Warta.top/Muhammad Luthfi Rahman
Warta.top – Mudik merupakan tradisi tahunan di Indonesia. Jutaan orang berbondong-bondong kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan hari raya Idul Fitri. Ada yang pulang dengan kendaraan umum seperti bus, kereta api, pesawat dan lain-lain. Ada juga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, Idul Fitri kali ini akan terasa sedikit berbeda. Pemerintah resmi melarang pemudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pemerintah berharap larangan mudik segera menuntaskan kasur korona di Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas) resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendaliannya. Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid). -19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
SE ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Surat Edaran ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan terkini di lapangan,” petikan isi SE, seperti dilansir situs Sekretariat, Kamis (8/1). / 4).
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini untuk kegiatan keagamaan, keluarga dan pariwisata yang berisiko meningkatkan angka penularan Covid-19.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan aturan terkait transportasi saat pelarangan mudik diberlakukan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi pada Idul Fitri 1442 H guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi dilakukan melalui pelarangan penggunaan atau pengoperasian alat transportasi, untuk semua moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, mulai 6-17 Mei 2021,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. dalam pernyataan pers online Jakarta, Kamis (8/4).
Lalu bagaimana isi aturan tersebut?
Semua Moda Transportasi Mungkin Tidak Beroperasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada mekanisme tertentu dalam penetapan pelarangan, di antaranya pelarangan penggunaan angkutan darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Namun, Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama ini, di antaranya Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/ Polri, dan pegawai swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan bisnis dengan disertai surat tugas.
Kemudian, kunjungan dari keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kebutuhan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adapun kendaraan yang boleh beroperasi, kata Budi, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI / Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil kargo.
Kemudian kendaraan yang membawa TKI yang dipulangkan, pelajar dan pelajar di luar negeri.
Selanjutnya kawasan lingkungan perkotaan yang masih bisa dibuka juga diatur, antara lain Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian seluruh wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Pengawasan akan dilakukan oleh Polri dengan dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan mendirikan pos-pos pemeriksaan di beberapa daerah, kata Budi.
Di sektor angkutan penyeberangan diberlakukan pengecualian untuk penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Sheet, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, barang kebutuhan pokok, dan angkutan obat-obatan.
Dirjen Budi menambahkan, pihaknya juga mengatur sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut.
“Seperti tahun lalu, orang yang tidak memenuhi syarat perjalanan akan dikembalikan, tapi untuk kendaraan travel yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditilang,” katanya.
Dermaga Peacock Tertutup Sebagian
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan rencana penutupan sebagian dermaga Pelabuhan Merak mulai 6 Mei 2021 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. Rencananya, keputusan akan disampaikan pekan ini yang bertujuan untuk mendukung larangan mudik.
“Kami masih menunggu arahan dari Dirjen. Tujuannya untuk mendukung larangan mudik Lebaran,” kata Tri Nurtopo seperti dikutip Antara Serang, Kamis (8/4).
Tri mengatakan, rencana penutupan sebagian dermaga tersebut sebagai upaya optimalisasi ketentuan larangan mudik oleh pemerintah di hari raya Idul Fitri. Itu juga dibebaskan untuk pengangkutan sembako dan hal-hal penting lainnya.
“Ya ini baru rencana, nanti diumumkan resmi setelah diumumkan. Tentu kebijakan ini juga tidak hanya di Merak saja,” kata Tri.
Ia mengatakan, penutupan dermaga tersebut tidak seluruhnya, karena harus juga memperhatikan kebutuhan transportasi lain seperti sembako.
“Misalnya dari enam dermaga yang saat ini beroperasi, mungkin baru dua yang akan dibuka nanti,” kata Tri Nurtopo.
Namun, kata dia, efektivitas kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah baik sebelum diterapkan maupun sesudahnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, rencana penutupan Pelabuhan Merak mulai 6-17 Mei 2021 dengan ketentuan penumpang, sepeda motor, kendaraan pribadi, dan bus, kecuali sembako. Kemudian reservasi tiket online akan dinonaktifkan sementara hingga batas waktu dan arahan selanjutnya oleh pemerintah.
Penutupan layanan penyeberangan dilakukan untuk mendukung larangan mudik dari pemerintah pusat.
Kesepakatan ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak.
Selain penutupan Pelabuhan Merak, pos pemeriksaan juga telah disiapkan untuk isolasi pemudik di ruas tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten.
Siapkan Sanksi untuk Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada badan usaha di bidang angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei. , 2021.
“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Novie dalam keterangan pers online yang dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (8/4).
Novie mengatakan, larangan penggunaan angkutan udara selama Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan bagi badan usaha niaga yang akan terbang disarankan untuk menggunakan ijin trayek yang sudah ada atau mengajukan persetujuan penerbangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kendati demikian, Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama ini, antara lain kunjungan dinas ke pejabat negara dan tamu negara, operasional kedutaan, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasi angkutan kargo, perintis, dan operasi lainnya diperbolehkan terbang dengan izin Kementerian Perhubungan.
“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di Ditjen, otoritas bandar udara, satgas udara dan pemerintah daerah. Kami melakukan pengawasan dan ini dikoordinasikan di setiap pos pemeriksaan, bandara atau hub di Indonesia,” dia berkata.
Tidak ada angkutan kereta api untuk mudik
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan, pihaknya telah memberlakukan penghapusan angkutan mudik Lebaran antar kota.
“Sama sekali tidak ada penghapusan angkutan mudik Lebaran antar kota. Di dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan dari perjalanan dinas, terbuka atas izin Dirjen Perkeretaapian. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kata Danto. [idr]
Baca juga:
Jelang Ramadhan, Smartfren Tingkatkan Kapasitas Jaringan
Ada Larangan Pulang, Pemerintah berencana menutup sebagian dermaga Pelabuhan Merak
Mencegah pemudik, Polri dikurung di 333 poin
Perhatikan! Ini adalah transportasi darat, laut dan udara yang termasuk larangan mudik
Gugus Tugas Covid-19 Wajibkan Orang Pulang Untuk Isolasi Diri Selama 5 Hari
Penerbitan Aturan, Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian semua moda transportasi pada 6-17 Mei 2021
Baca selanjutnya: Semua moda transportasi tidak diizinkan …