Warta.top – Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Job Creation atau UU Cipta Kerja dinilai subur untuk realisasi penanaman modal asing di tahun 2021. Pasalnya sederet persoalan terkait perizinan bisa diselesaikan regulasi sapu sapu ini.
“Investasi ini akan memudahkan investor asing masuk ke Indonesia. Wajah omnibus law ini bisa menjembatani kemudahan berinvestasi di Indonesia,” ujar Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi kepada merdeka.com. Jakarta, Jumat (12/1).
Ibrahim mengatakan omnibus law Cipta Kerja memicu banyak perusahaan asing berlabuh di Indonesia. Misalnya, Amerika Serikat sudah mengincar kawasan timur Indonesia. Pun dengan Australia yang akan mengolah pembangkit listrik di Papua dan Kalimantan.
“UU Cipta Kerja ini merangkum semua yang dibutuhkan perusahaan asing, mulai dari perizinan hingga realisasi investasi,” ujarnya.
Ibrahim memperkirakan pada 2021 banyak perusahaan asing yang akan merelokasi pabriknya ke Indonesia. Berkat aturan itu, perusahaan asing akan menganggap Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
Pasalnya, selama ini perusahaan asing memilih Vietnam, Kamboja, dan Thailand sebagai lokasi investasi langsung. Adanya UU Cipta Kerja ini telah mengatur perizinan tenaga kerja. Sehingga investor merasa dihargai.
“Pengusaha akan merasa dihargai, sehingga wajar jika ada informasi banyak pengusaha asing yang akan memindahkan perusahaannya ke Indonesia,” kata Ibrahim.