Warta.top – PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi menetapkan pemusatan fungsi Holding di dalam Grup Pupuk Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemegang saham yaitu Kementerian BUMN untuk melakukan transformasi.
Dalam acara yang disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual tersebut, Dirut Pupuk Indonesia Bakir Pasaman secara resmi menandatangani pelaksanaan sentralisasi fungsi holding.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan sesuai Masterplan 2020-2024 dan RJPP sejak November 2020, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memulai upaya transformasi dimana fungsi holding pupuk sebagai pegiat holding untuk sentralisasi beberapa fungsi diantaranya TI, SDM, rantai pasokan, R&D, keuangan serta penjualan dan pemasaran.
“Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting, di mana berbagai peran tersebut akan mendorong transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa langkah efisiensi operasional,” kata Pahala dalam sambutannya dikutip dari Antara, Jumat (8/1). ).
Pahala mengatakan, sentralisasi ini diharapkan dapat mendorong Pupuk Indonesia menjadi perusahaan nasional solusi pertanian dan nutrisi tanaman kelas dunia.
Kementerian BUMN berharap peran himpunan aktivis ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di Pupuk Indonesia. Melalui peran sebagai aktivis holding, Pupuk Indonesia akan mampu menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanatkan dalam RKAP.
Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh PIHC, seperti implementasi Agro Solution dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi termasuk proyek-proyek strategis diantaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pembangunan pabrik di Bintuni, dan juga Katalis Merah. Pabrik putih.