Warta.top – KAI Commuter sebagai penyedia layanan KRL Commuter Line melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional KRL yang berlaku setelah masa layanan libur Natal dan Tahun Baru lalu. Pembatasan jam operasional KRL hingga pukul 04.00 – 22.00 akan dilanjutkan selama periode Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2020.
“Dengan jam operasional tersebut, KAI Commuter terus melayani pelanggan dengan 964 perjalanan KRL per hari menggunakan 91 seri KRL,” ujar Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti dikutip Antara. Jakarta, Senin (11/1).
Dengan adanya batasan jam operasional dan berbagai kontrol mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru, jumlah pengguna KRL rata-rata mencapai 300.000 pengguna per hari. Padahal sebelumnya pada masa transisi PSBB, volume pengguna KRL setiap hari kerja mencapai 400.000 orang.
Terlepas dari pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta api masih berjalan. Protokol ini meliputi pengukuran suhu tubuh, wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.
KAI Commuter mengingatkan pengguna untuk mengikuti antrian isolasi untuk pergi ke platform yang ada di stasiun, terutama pada jam sibuk. Dalam mengantre, pengguna harus selalu menjaga jarak dan tidak lalai memakai masker.
KAI Commuter juga masih memberlakukan aturan tambahan selama pandemi ini, yakni bagi lansia hanya boleh naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sedangkan balita dilarang naik KRL.
Selain protokol kesehatan, KAI Commuter juga melakukan upaya tambahan untuk membuka jendela di ujung setiap kereta guna meningkatkan sirkulasi udara selama perjalanan KRL.
“Kami juga mengimbau pengguna untuk berdiri menghadap ke satu arah agar tidak saling berhadapan. Aturan untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan juga berlaku. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 melalui tetesan yang keluar saat kita berbicara, ‘kata Anne.