Warta.top – Organisasi petani dan nelayan, Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat, menerima keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah. Namun dengan syarat petani tidak mengalami kekurangan pupuk seperti tahun sebelumnya.
Kepala KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan penyesuaian HET pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan 49/2020 juga mengatur kenaikan besaran alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.
“Soal kenaikan penyesuaian harga, kita bisa maklum dan terima, dibanding harga pasti tahun lalu tapi alokasi pupuknya tersendat,” kata Otong saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (5/1).
Otong menilai, peningkatan alokasi pupuk bersubsidi diharapkan dapat mencukupi kebutuhan petani dalam mendukung produktivitas pangan nasional.
Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebesar 10,5 juta ton, termasuk 4,17 juta ton Urea; SP-36 sebanyak 640.812 ton; ZA sebanyak 784.144 ton; dan NPK 2,67 juta ton.
Alokasi pupuk bersubsidi sebesar 10,5 juta ton lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.
“Kami berharap dengan peningkatan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Otong.