Warta.top – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif untuk Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 66 / POJK.04 / 2020.
Ada 22 poin inti dalam aturan yang ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, berikut ini adalah prinsip-prinsip pengaturan pedoman pelaksanaan penghimpunan dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian melalui skema Kontrak Investasi Kolektif:
1. Pembentukan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang ditandatangani oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
2. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk penggarapan Dana Tapera.
3. Ketentuan pengaturan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Tapera berlaku untuk Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah, kecuali diatur berbeda.
4. Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan menempatkan Dana Tapera dalam Kontrak Investasi Kolektif. Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
5. Larangan afiliasi Manajer Investasi Kolektif Pupuk Dana Tapera dengan Bank Kustodian, kecuali afiliasi yang terjadi karena investasi Pemerintah Republik Indonesia.
6. Kewajiban Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dibuat dalam bentuk notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
7. Ketentuan mengenai nama Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
8. Ketentuan minimal yang harus ditetapkan oleh Manajer Investasi pengelola Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dalam Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
9. Ketentuan minimum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
10. Ketentuan minimal mengenai hak pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
11. Kewajiban Bank Kustodian untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
12. Kewajiban Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Tapera untuk menyusun tata cara Transaksi Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Tapera.