Warta.top – Pemerintah telah memberlakukan bea meterai tunggal sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Oleh karena itu penggunaan perangko Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 di masa mendatang akan tereliminasi setelah melewati masa transisi.
“Bea materai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yakni Rp 10.000 untuk transaksi di atas Rp 5 juta,” kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono, dikutip Antara Padang, Rabu (6/1).
Sartono mengatakan, dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif, transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.
Sedangkan mengenai nasib Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 prangko, masih dapat digunakan selama masa transisi, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi segel.
“Selama masa transisi, prangko Rp 3.000 dengan prangko Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan menggabungkan dua prangko dengan nilai minimal Rp 9.000,” ujarnya.
Ia mengatakan, materai Rp10.000 belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. “Stempelnya sudah sampai di Kantor Pos tapi masih belum bisa dijual karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia mengatakan tujuan penerapan meterai Rp10.000 itu untuk membantu UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta peningkatan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 stempel, cara memasang segel kombinasi harus ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh lebih dari satu segel dengan cara tumpang tindih dan kedua segel yang dibubuhkan harus ditandatangani atau dicap.