Warta.top – Pemerintah memperluas cakupan diskon pajak pembelian mobil baru. Dimana, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc kini juga mendapatkan potongan pajak (PPnBM / DTP ditanggung Pemerintah).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Dikatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada April 2021. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 / PMK.010 / 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Diklasifikasikan Mewah Bentuk Kendaraan Bermotor Tertentu. Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu mendorong konsumsi masyarakat khususnya produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Hal ini penting untuk terus mengakselerasi ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu. Sri Mulyani, Kamis (1/4).
Ketentuan yang saat ini ada potongan pajak antara lain, pertama segmen kendaraan 4×2 berkapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi persyaratan dilakukan secara bertahap. Potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan untuk periode pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal untuk periode pajak September hingga Desember 2021.
Kedua, segmen 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Pengerjaan hingga 2.500 cc yang memenuhi persyaratan juga dilakukan secara bertahap. Potongan pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan untuk periode pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal untuk periode pajak September hingga Desember 2021.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah juga menurunkan ketentuan komponen kendaraan lokal yang bisa mendapatkan potongan pajak hingga 60 persen. Dimana, sebelumnya komponen lokal dibutuhkan sebesar 70 persen.