Warta.top – Staf Ahli Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kementerian terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelengkap Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Kerja.
Pihaknya menargetkan RPP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUKM selesai pada Februari 2021, tepatnya pada 2-3 Februari 2021 (target data timeline Kemenkop UKM dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).
“Timeline penyusunan RPP ini harus secepatnya karena kami berharap RPP ini bisa disahkan pada Februari,” kata Luhur dalam siaran virtual Tim Penyerap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (8/1).
Luhur menjelaskan, proses penyusunan RPP ini telah melalui metode konsultasi publik, forum diskusi yang melibatkan Kementerian / Lembaga, pejabat KUMKM, asosiasi, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Merujuk pada jadwal penyusunan RPP, pada minggu kedua dan ketiga Januari 2020 akan diadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk memutuskan substansi yang belum disepakati di tingkat eselon I serta penyampaian harmonisasi draf final RPP. kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian pada minggu keempat, RPP yang belum tersampaikan rencananya akan dibahas di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia melanjutkan, ada 2 isu strategis dalam RPP ini. Pertama, permasalahan koperasi yang meliputi pendirian koperasi primer oleh 9 orang, laporan elektronik, perlindungan koperasi termasuk pemulihan koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan, rapat anggota secara online, usaha berbasis syariah dan pemberdayaan koperasi dengan sinergi pusat dan daerah.
Kedua, permasalahan UMKM dan Inkubasi seperti integrasi perizinan, pemberdayaan usaha, pembentukan dan pengembangan lembaga inkubator, alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa, fasilitasi HKI dan pengembangan inkubasi.
Kemudian alokasi DAK fisik dan non fisik, pengembangan inkubasi terintegrasi dan berjenjang, perlindungan UMK dan fasilitasi inkubasi, ”ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com [azz]