Warta.top – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempercepat pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Data pelaku usaha memiliki banyak kegunaan, antara lain sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan hingga acuan pelaksanaan program kerja kementerian.
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistiyo menjelaskan, saat ini KKP sedang menyusun kebijakan perimbangan komoditas perikanan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kelautan. dan Sektor Perikanan.
Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yaitu peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap. Keberhasilan implementasi keduanya diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat.
“Data pelaku usaha sangat penting. Selain untuk penentuan sampling frame, juga untuk survey produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, distribusi bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), sehingga digunakan sebagai memantau kepatuhan dan pembayaran PNBP, “kata Budi. dalam keterangannya, Minggu (4/4).
Keseriusan KKP dalam pendataan dan pengelolaan data tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147 / MEN-KP / III / 2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data. Menteri Trenggono bahkan menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk melengkapi pendataan pelaku usaha paling lambat tahun 2022.
Budi menambahkan, banyak hal teknis yang dilakukan pihaknya. Diantaranya adalah mengintegrasikan infrastruktur, membangun Data Center yang dilengkapi Disaster Recovery Center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap mengintegrasikan antar aplikasi.